Modifikasi motor di Indonesia adalah hal yang biasa dilakukan oleh penggemar kendaraan roda dua. Tujuannya sendiri adalah agar motor terlihat lebih keren dan punya nilai estetika tinggi. Tapi, kamu harus tahu bahwa ada aturan modifikasi motor aman kena tilang. Hal ini harus kamu pahami dengan benar, karena nyatanya ada banyak sekali jenis motor modifikasi yang dilarang di Indonesia tapi tetap digunakan.
Bagi kamu yang mungkin baru saja terjun ke dalam hobi modifikasi motor, maka sudah pasti harus memperhatikan banyak hal. Tujuannya adalah agar modifikasi motor tidak melanggar peraturan yang diberlakukan. Maka daripada itu, kamu pun harus tahu jenis motor modifikasi apa yang dilarang digunakan di Indonesia, yaitu sebagai berikut ini:
1. Memasang Knalpot Racing
Saat kamu sudah memutuskan untuk modifikasi motor, maka ada baiknya kamu hindari memasang knalpot racing. Jenis motor apapun tidak diizinkan menggunakan knalpot racing, karena dianggap mengganggu dan membahayakan lalu lintas. Jika ingin mengganti knalpot, pilih saja yang masih standar dan resmi.
Alasan lain kenapa knalpot racing banyak dilarang karena memiliki suara bising. Dimana ada aturan yang ditetapkan dalam pengaturan suara bising dari knalpot ini. Kamu harus memastikan bahwa tipe motor menggunakan knalpot dengan suara yang sesuai aturan yang ditetapkan.
2. Merombak Dimensi Motor
Jenis modifikasi motor yang dilarang adalah merombak dimensi motor. Dimana hal ini juga sudah diatur dalam peraturan yang ada. Ketika kamu ingin mengubah dimensi pada motor tanpa ada uji kelayakan, maka jelas akan kena tilang. Maka daripada itu, sebelum mengubah dimensi pada motor, kamu harus paham akan aturan mengubah dimensinya.
Untuk mengubah dimensi motor, kamu harus mengikuti uji kelayakan terlebih dahulu. Nantinya dari pihak berwajib akan melakukan tes terhadap semua bagian dari motor. Apabila sudah lolos, maka motor modifikasi dapat kamu gunakan dengan bebas tanpa kena tilang sama sekali.
3. Perubahan Warna Dasar
Motor modifikasi yang dilarang digunakan adalah warna yang berbeda dari keterangan pada STNK. Jika warnanya sudah berbeda dari STNK, maka sudah pasti akan kena tilang. Tapi, kamu bisa mengurus perubahan warna motor ini secara resmi. Caranya sendiri sangat mudah dan cepat.
Kamu hanya perlu membawa surat keterangan dari bengkel resmi dan melengkapi dengan berbagai surat lain yang dibutuhkan ke Samsat. Nantinya akan dilakukan pengecekan terhadap motor, bila sudah sesuai akan diberikan surat kendaraan baru. Pastikan tidak memilih warna yang berbeda pada motor, ya.
Dengan memahami jenis motor modifikasi yang dilarang di atas, maka kamu bisa terhindar dari tilang. Agar modifikasi motor bisa sesuai dengan aturan dan tidak berlebihan, maka kamu bisa mencari informasi lengkapnya di Suryanation.