Cara cek BI Checking secara online saat ini sudah bisa dilakukan melalui SLIK OJK. Ini merupakan layanan resmi yang dikeluarkan langsung oleh OJK.
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) merupakan sebuah sistem informasi buatan OJK dengan tugas untuk mengawasi dan melayani informasi keuangan menggantikan BI Checking. SLIK OJK saat ini menghubungkan BI dengan LPS agar pertukaran informasi melalui aplikasi menjadi lebih mudah.
Informasi yang bisa kamu akses melalui SLIK OJK pun beragam seperti informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank, serta informasi lain yang berhubungan. Setelah SLIK OJK muncul, BI sudah tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data. Awalnya BI checking menjadi tanggung jawab pihak BI, namun kini sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab OJK.
Dengan adanya sistem baru ini, pengecekan BI checking saat ini bisa dilakukan lebih mudah dan kamu bisa mengaksesnya secara online. Lantas, bagaimana caranya? Berikut cara cek BI checking online melalui SLIK OJK yang mudah dan cepat :
- Registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.
- Lalu isi formulir dan pilih nomor antrean.
- Selanjutnya unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Untuk pemohon badan usaha wajib lampirkan juga identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Setelah selesai melengkapi formulir pendaftaran, silahkan isi kolom captcha, lalu klik “Kirim”.
- Silahkan cek email konfirmasi dari OJK yang berisi informasi mengenai bukti registrasi antrean SLIK online.
- Setelah itu, pihak OJK melakukan verifikasi data dan pemohon akan mendapatkan hasilnya selambat – lambatnya H-2 dari tanggal anteran.
- Jika datanya valid, maka pemohon dapat mencetak formulir pada email dan ditandatangani 3 kali.
- Kemudian silahkan kirimkan hasil scan formulir dan foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tercantum pada email.
- Setelah itu, pihak OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan jika memang diperlukan akan melakukan panggilan video.
- Jika sudah lolos verifikasi, maka pihak OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK via email.
Terdapat beberapa kriteria skor kredit yang dapat dilihat melalui hasil BI checking, yaitu :
- Skor 1 untuk kriteria kredit lancar, dimana debitur memenuhi kewajiban membayar cicilan dengan baik dan tidak pernah menunggak.
- Skor 2 untuk kriteria kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), dimana debitur tercatat sudah menunggak cicilan 1 – 90 hari.
- Skor 3 untuk kredit tidak lancar, dimana debitur tercatat menunggak bayar cicilan selama 91 – 120 hari.
- Skor 4 untuk kriteria kredit yang diragukan, dimana debitur tercatat sudah menunggak bayar cicilan 121 – 180 hari.
- Skor 5 untuk kriteria kredit macet, dimana debitur tercatat sudah menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Pada dasarnya, tujuan dibuatnya SLIK adalah untuk memperluas SID. Melalui SLK, jumlah data yang tercatat lebih luas jangkaunnya. Sebab, jangkauan SLIK tidak sebatas antar bank saja, namun juga sampai ke lembaga keuangan non-bank hingga pengadilan.
Nantinya data yang masuk ke dalam SLIK pun akan lebih terperinci sehingga tercatat juga data utilitas seperti tagihan listrik dan air. Selain itu, SLIK pun lebih mudah diakses secara online. Sebab, SLIK memiliki situs dan aplikasi sendiri.
Sementara itu, bagi para pelaku UMKM, munculnya SLIK sudah membuka lebar kesempatan untuk mengakses pinjaman dan lebih dimudahkan untuk mendapatkan pinjaman.