Setiap pemilik kendaraan transportasi, termasuk juga motor berkewajiban membayar pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa subjek pajak kendaraan bermotor merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
Berikut bunyi ayat 2 Pasal 4 UU Nomor 28 Tahun 2009 : “Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.”
Meskipun sudah memiliki aturan yang sah, namun masih saja ada beberapa pemilik kendaraan yang lalai membayar pajak hingga melampaui tanggal jatuh tempo. Akibatnya, para pengendara tersebut terpaksa harus membayar denda dengan jumlah yang tidak murah. Bahkan, jika terus dibiarkan maka nominal denda tersebut akan terus meningkat.
Nah, agar tidak terkena denda, sangat penting bagi mereka untuk mengetahui kapan tanggal jatuh tempo dan membayar pajak motor secara tepat waktu. Jika ingin lebih praktis, mereka bisa memilih cek pajak motor secara online. Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak motor online, diantaranya yaitu :
1. Cek Pajak Motor Online Melalui Website
- Buka terlebih dahulu browser di smartphone.
- Setelah itu, masuk ke link https://e-samsat.id.
- Selanjutnya mengisi formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, Nomor Rangka, dan Provinsi).
- Silahkan klik ‘Cek Sekarang’.
- Kemudian akan muncul informasi dan besaran nominal pajak motor yang perlu Di halaman ini akan tersaji informasi terkait motor seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Selain itu, tersaji juga informasi terkait pajak kendaraan serta PNBP dengan rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang perlu dibayar lengkap beserta tanggal pajak dan keterangan lainnya.
2. Cek Pajak Motor Online Via Aplikasi
Selanjutnya ada cara cek pajak motor online melalui aplikasi pajak resmi. Berikut langkah – langkah yang harus dilakukan :
- Siapkan terlebih dahulu plat nomor motor yang akan diperiksa pajaknya.
- Lalu download aplikasi cek pajak kendaraan di smartphone.
- Silahkan pilih wilayah kendaraan motor berada.
- Kemudian masukkan nomor plat motor.
- Setelah itu akan muncul informasi mengenai tanggal jatuh tempo pajak motor.
Cara cek pajak motor online diatas bisa digunakan oleh setiap pemilik kendaraan di hampir seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah yang tidak memiliki e-samsat.
3. Cek Pajak Motor Melalui Layanan SMS Samsat
Selain melalui website resmi dan aplikasi, Samsat juga sudah menyediakan layanan SMS bagi pengendara yang ingin mengecek pajak motor mereka. Melalui layanan ini, pemilik motor akan mendapatkan informasi terkait status pajak melalui SMS.
Meski sudah mulai banyak yang tidak menggunakannya, namun masih ada beberapa wilayah yang menyediakan layanan SMS ini seperti misalnya Jawa Barat. Adapun format cek pajak motor melalui layanan SMS Samsat di Jawa Barat adalah sebagai berikut :
- Pertama – tama Ketik : Info (spasi) kode plat nomor/nomor polisi/kode seri plat motor/warna motor. Sebagai contoh : Info D/9876/SAN/Silver.
- Kemudian, kirimkan pesan ke nomor 08112119211. Tunggu balasan selama kurang lebih 5 menit setelah proses pengiriman pesan selesai.
- Pemilik motor nantinya akan menerima pesan balasan terkait informasi besaran nominal pajak dan tanggal jatuh tempo motor.